- Menyatakan terdakwa Iskandar Alias Hesty Bin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana Denda sebanyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) Plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi Kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 16.000 (enam belas ribu) gram,
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung tipe GT-E1272 tanpa Simcard.
Putusan PN LANGSA Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara An.HERI SUHENDRA bin ABDULLAH USMAN. Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik348