- Menyatakan Terdakwa Syahputra Bin Muhammad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidanadenda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eks surat Asli Akta Jasminan Fidusia nomor 1052 tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar surat Kuasa tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) eks surat Asli penjelasan penting bagi calon konsumen/konsumen baru;
- 1 (satu) lembar surat peijanjian pembiayaan nomo 065318216751;
- 1 (satu) lembar surat sertifikat Jaminan fidusia nomor W. 1.00000492.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 4 Januari 2019;
Putusan PN LANGSA Nomor 123/Pid.B/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 123/Pid.B/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Riswandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia an Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dikembalikan Kepa PT Adira Multi Finance Tbk Cabang Langsa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2019/PN Lgs
Statistik588