- Menyatakan terdakwa Doni Purnomo Bin Suwarno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang seberat 5,56 (lima koma lima puluh enam) gram;
- 6 (enam) plastik klip;
- 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet/sedotan;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) kotak rokok kaleng warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit tabungan Bank BRI Simpedes an. Doni Purnomo;
- 1 (satu) slip pembayaran Bank BRI;
- 4 (empat) slip pembayaran Bank BRI;
- uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik153