- Menyatakan terdakwa ILYAS Bin M. AJI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,50 (satu koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol Le Mineral;
- 2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 2 (dua) unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) plastik tembus pandang;
- 1 (satu) plastik bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) korek mancis yang ada sumbunya yang terbuat dari jarum suntik;
- Uang tunai sebanyak Rp. 664.000,- (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik302