- Menyatakan Terdakwa Munzilin Ismail Als Apali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa Munzilin Ismail Als Apali dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Munzilin Ismail Als Apali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah karung berisi 38 bungkus sabu seberat brutto 39.543,06 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tiga koma nol enam) Gram dan 6 (enam) bungkus pil ekstasi sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir atau seberat 8.088,35 (delapan ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh lima) Gram yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah karung berisi 18 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 18.980,03 (delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh koma nol tiga) Gram dan 6 (enam) bungkus pil ekstasi sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir atau seberat 8.088,35 (delapan ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh lima) Gram;
- 1 (satu) buah karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 20.563,03 (dua puluh ribu lima ratus enam puluh tiga koma nol tiga) Gram;.
Putusan PN LANGSA Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain An. MUSLIADI. 7. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan pada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik186