- Menyatakan terdakwa Saiful Nurdin Als Pun tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa Saiful Nurdin Als Pun dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Saiful Nurdin Als Pun tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- 2 (dua) buah karung berisi 38 bungkus sabu seberat brutto 39.543,06 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tiga koma nol enam) Gram dan 6 (enam) bungkus pil ekstasi sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir atau seberat 8.088,35 (delapan ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh lima) Gram yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah karung berisi 18 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 18.980,03 (delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh koma nol tiga) Gram dan 6 (enam) bungkus pil ekstasi sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir atau seberat 8.088,35 (delapan ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh lima) Gram;
- 1 (satu) buah karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 20.563,03 (dua puluh ribu lima ratus enam puluh tiga koma nol tiga) Gram;
- 1 (satu) unit HP Nokia berikut nomor 0853 6116 9877;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat berikut nomor 0822 9192 1717 dan 0852 6091 1790;
- 1 (satu) buah SIM C An. SAIFUL NURDIN;.
Putusan PN LANGSA Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa An. SAIFUL NURDIN ALS PUN. 7. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan pada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik404