- Menyatakan terdakwa Lusiana Ramli Binti Ramli tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN LANGSA Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UUR.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : - 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dan dibalut dengan uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dengan berat keseluruhan 0,20 (nol koma dua puluh) gram; - 1 (satu) bong; - 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu dengan berta keseluruhan 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram; - 2 (dua) kaca pirek; - 1 (satu) buah dompet warna pink ungu; - 1 (satu) buah jarum; - 1 (satu) korek mancis; - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam; - 1 (satu) buah H P merk Samsung. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepmor merk Yamaha Mio J warna merah hitam dengan Nopol BK 3559 ADV. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Statistik172