Putusan PN TENGGARONG Nomor 52/Pdt.P/2019/PN Trg |
|
Nomor | 52/Pdt.P/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 52 / Pdt.P / 2019 / PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam tingkat pertama, telah menetapkan dibawah ini sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh :ABD. RAHIM Bin Alm. SUBAIR : Usia : 52 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bone, 17 Agustus 1967, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Tinggal di Bina Cipta RT.003, Kelurahan/Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara Pekerjaan Wiraswasta, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ; Dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada :1. Ahmad Hariadi, S.H.,dan2. Hanna Annisya, S.H.Advokat/Penasehat Hukum pada kantor ?A.H. Law Office & Partner?. Berkedudukan di jalan Selendang, No.77, RT.77.006, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2019 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W.18-U4/563/HK.02.3/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, selanjutnya disebut sebagai PARA KUASA HUKUM PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan saksi-saksi;TENTANG DUDUK PERKARA : Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 17 Desember 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 17 Desember 2019 dan telah terdaftar dalam Register Nomor 52 / Pdt.P / 2019 / PN Trg, yang berbunyi sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon dilahirkan di BONE pada 17 Agustus 1967, Jenis Kelamin Laki-laki, yang diberi nama ABD.RAHIM yaitu anak dari pasangan Suami Isteri Bapak SUBAIR dan Ibu SUKMA;2. Bahwa tentang kelahiran Pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara ? Kalimantan Timur sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6402-LT-16122019-0046 yang dikeluarkan di Kutai Kartanegara pada tanggal 16 Desember 2019;3. Bahwa keinginan Pemohon untuk mengganti nama ABDUL RAHMAN ZUBAIR BEDDU menjadi nama semula pemohon yaitu ABD.RAHIM karena berdasarkan PASSPOR yang telah dibuat terdapat kesalahan dalam Penulisan Nama, Tempat Lahir, serta tahun lahir, maka dengan ini saya berniat akan mengganti semua Identitas pada Passpor saya Sesuai dengan Surat-surat berharga lainnya (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), Ijasah Sekolah dan lain-lain) dengan nama awal saya (ABD.RAHIM);4. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 590/339/SK/XXI/2019, Dari Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak. Yang menerangkan bahwa nama tersebut diatas adalah benar orang yang sama dengan nama pemilik Passpor (Pemohon);5. Bahwa untuk sahnya Perbaikan nama tersebut adalah harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong.Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berkenan menerima Permohonan ini memanggil Pemohon untuk didengar keterangan di Persidangan, yang selanjutnya dapat ditetapkan menurut hukum, sebagai berikut Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan penetapan atas Perubahan Identitas Pada Passpor Pemohon, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohanan Pemohon seluruhnya;2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada nama Pemohon dari nama ABDUL RAHMAN ZUBAIR BEDDU menjadi nama ABD.RAHIM, perubahan Tempat Lahir yang semula di SUMEDANG menjadi BONE dan Tahun Lahir yang semula Tahun 1965 menjadi Tahun 1967;3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Samarinda untuk mencatat Penggantian Nama, Tempat Lahir dan Tahun Lahir Pemohon pada Identitas Passpor yang ada pada kutipan Passpor Nomor: V 460190, tertanggal 8 Juli 2010;4. Membebankan biaya Perkara ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datang Kuasanya bernama AHMAD HARIADI, S.H., dan HANNA ANNISYA, S.H., dipersidangan;Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan Pemohon bertetap pada permohonannya dengan tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama ABD. RAHIM, NIK : 6402051708670004, tertanggal 03-07-2012, diberi tanda bukti P-1;2. Fotocopy Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, diberi tanda bukti P-2;3. Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 590/339/SK/XII/2019, tertanggal 17 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Muara Badak Ulu, diberi tanda bukti P-3;4. Fotocopy Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor : 200301239, atas nama ABD. RAHIM SUBAIR, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kutai Kartanegara, tertanggal 22 November, diberi tanda bukti P-4;5. Fotocopy paspor Republik Indonesia Nomor : V 460190 atas nama ABDUL RAHIM ZUBAR BEDDU, diberi tanda bukti P-5;6. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, diberi tanda bukti P-6;7. Fotocopy Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM, diberi tanda bukti P-7; 8. Fotocopy Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2019/PN Trg, atas nama Pemmohon RABANIA, tertanggal 23 Desember 2019, diberi tanda bukti P-8;Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut diatas telah diberi materai yang cukup serta telah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya maka surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sah dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Pemohon telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Saksi FIRMANSYAH, menerangkan : - Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan ada hubungan keluarga dengan Pemohon yaitu Saksi sebagai anak kandung Pemohon;- Bahwa adapun yang hendak Pemohon ajukan adalah perubahan data identitas Pemohon yaitu nama, tempat lahir dan tahun lahir dari Pemohon di paspor Pemohon;- Bahwa pada paspor Pemohon tertera nama Pemohon ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU bertempat lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965, sedangkan yang sebenarnya data Pemohon adalah bernama ABD. RAHIM bertempat lahir di Bone pada tanggal 17 Agustus 1967;- Bahwa data Pemohon yang benar terdapat di Akta Kelahiran Pemohon, KTP Pemohon, Surat Tanda Tamat Belajar SMP Negeri Lamurukung dan Kartu Keluarga Pemohon;- Bahwa perbedaan tersebut terjadi karena pada awalnya Pemohon mengurus paspor tersebut tidak sendiri datang ke Kantor Imigrasi tetapi melalui orang/perantara dan orang/perantara tersebut yang mengurus paspor tersebut ke Kantor Imigrasi;- Bahwa adapun tujuan Pemohon merubah identitas Pemohon adalah untuk berangkat haji pada tahun 2020 ini;- Bahwa Pemohon telah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Samarinda bagian pengawasan dan penindakan yang mengurusi mengenai permasalahan perbedaan paspor ini dan dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Samarinda bahwa adanya kesalahan mengenai perbedaan data di paspor Pemohon dari Kantor Imigrasi sendiri, tetapi untuk mengubahnya diperlukan penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri setempat;- Bahwa awalnya Pemohon memang salah mengurus keberangkatan haji Pemohon melalui orang/perantara tersebut tetapi karena tidak bisa berangkat haji juga, kemudian pada tahun 2011 Pemohon mengurusnya lagi melalui Departemen Agama;- Bahwa pada saat Pemohon tidak jadi berangkat haji yang diuruskan oleh orang/perantara tersebut, maka orang/perantara tersebut mengembalikan berkas-berkas keberangkatan haji Pemohon beserta uang keberangkatan hajinya;2. Saksi ASRIYANI, menerangkan : - Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan ada hubungan keluarga dengan Pemohon yaitu Saksi sebagai anak kandung Pemohon;- Bahwa adapun yang hendak Pemohon ajukan adalah perubahan data identitas Pemohon yaitu nama, tempat lahir dan tahun lahir dari Pemohon di paspor Pemohon;- Bahwa pada paspor Pemohon tertera nama Pemohon ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU bertempat lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965, sedangkan yang sebenarnya data Pemohon adalah bernama ABD. RAHIM bertempat lahir di Bone pada tanggal 17 Agustus 1967;- Bahwa data Pemohon yang benar terdapat di Akta Kelahiran Pemohon, KTP Pemohon, Surat Tanda Tamat Belajar SMP Negeri Lamurukung dan Kartu Keluarga Pemohon;- Bahwa perbedaan tersebut terjadi karena pada awalnya Pemohon mengurus paspor tersebut tidak sendiri datang ke Kantor Imigrasi tetapi melalui orang/perantara dan orang/perantara tersebut yang mengurus paspor tersebut ke Kantor Imigrasi;- Bahwa adapun tujuan Pemohon merubah identitas Pemohon adalah untuk berangkat haji pada tahun 2020 ini;- Bahwa Pemohon telah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Samarinda bagian pengawasan dan penindakan yang mengurusi mengenai permasalahan perbedaan paspor ini dan dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Samarinda bahwa adanya kesalahan mengenai perbedaan data di paspor Pemohon dari Kantor Imigrasi sendiri, tetapi untuk mengubahnya diperlukan penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri setempat;- Bahwa awalnya Pemohon memang salah mengurus keberangkatan haji Pemohon melalui orang/perantara tersebut tetapi karena tidak bisa berangkat haji juga, kemudian pada tahun 2011 Pemohon mengurusnya lagi melalui Departemen Agama;- Bahwa pada saat Pemohon tidak jadi berangkat haji yang diuruskan oleh orang/perantara tersebut, maka orang/perantara tersebut mengembalikan berkas-berkas keberangkatan haji Pemohon beserta uang keberangkatan hajinya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung segala hal ihwal tentang duduk perkaranya, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk seperlunya dianggap sebagai termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana dalam surat permohonannya terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa pemohon mendalilkan pada pokoknya terdapat perbedaan penulisan nama, tempat dan tahun lahir yang tertulis didalam Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama ABD. RAHIM, NIK : 6402051708670004, tertanggal 03-07-2012, (bukti P-1), Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, (bukti P-2), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, (bukti P-6), Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM, (bukti P-7) dengan nama, tempat dan tahun lahir yang tertulis didalam Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor : 200301239, atas nama ABD. RAHIM SUBAIR, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kutai Kartanegara, tertanggal 22 November (bukti P-4) dan paspor Republik Indonesia Nomor : V 460190 atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU, (bukti P-5); Menimbang, bahwa dari keterangan saksi FIRMANSYAH dan saksi ASRIYANI, nama sebenarnya Pemohon adalah ABD. RAHIM bertempat lahir di Bone pada tanggal 17 Agustus 1967, dan perbedaan nama, tempat dan tahun lahir pemohon yang tertulis didalam Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor : 200301239, atas nama ABD. RAHIM SUBAIR, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kutai Kartanegara, tertanggal 22 November (bukti P-4) dan paspor Republik Indonesia Nomor : V 460190 atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU, (bukti P-5) pemohon tersebut disebabkan kekeliruan pengurusan paspor yang melalui perantara orang lain;Menimbang, bahwa saksi FIRMANSYAH dan saksi ASRIYANI menerangkan, maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan agar ditetapkan bahwa nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU, atau ABD. RAHIM SUBAIR adalah orang yang sama dengan nama yang tertulis ABD. RAHIM, kemudian tempat lahir adalah BONE, tahun lahir 1967, selain itu Pemohon telah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Samarinda bagian pengawasan dan penindakan yang mengurusi mengenai permasalahan perbedaan paspor ini dan dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Samarinda bahwa adanya kesalahan mengenai perbedaan data di paspor Pemohon dari Kantor Imigrasi sendiri, tetapi untuk mengubahnya diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;Menimbang, bahwa Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan persamaan identitas yaitu nama, tempat dan tahun lahir sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data Pemohon yang didasarkan pada bukti surat P-1, bukti surat P-2, bukti surat P-6 dan bukti surat P-7 maka keseluruhan bukti surat tersebut menuliskan nama ABD. RAHIM, lahir di Bone pada tanggal 17 Agustus 1967, kemudian ada perbedaan data Pemohon yang tertulis pada paspor sebagaimana bukti surat P-4 yaitu tertulis nama ABD. RAHIM SUBAIR, dan bukti surat P-5 yaitu tertulis nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965. Perbedaan nama, tempat lahir dan tahun lahir tersebut terjadi karena seluruh pengurusan paspor atas nama Pemohon diurus seluruhnya oleh orang/perantara ketika Pemohon mendaftar haji;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan:1. Setiap penduduk wajib memiliki NIK;2. NIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata;3. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya;4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pembuatan dokumen perjalanan atau paspor RI maka ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menyebutkan bahwa setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya serta dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sehubungan dengan permohonan dokumen perjalanan Warga Negara Indonesia berupa Paspor RI haruslah sesuai dengan dokumen kependudukan dari Pemohon itu sendiri;Menimbang, bahwa hal tersebut beralasan hukum oleh karena Paspor RI berfungsi sebagai bukti identitas diri dari bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang paspor pada saat yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia, sehingga oleh karena itu undang-undang melarang seseorang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI, baik bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana yang berakibat paspor itu sendiri dapat dibatalkan (vide Pasal 126 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor);Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon di mana ternyata Pemohon sebelumnya telah memiliki Paspor RI Nomor : V 460190 yang tidak sesuai dengan data dalam dokumen kependudukan Pemohon saat ini, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbaikan atau perubahan data tersebut dapat dibenarkan menurut hukum;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, telah disebutkan bahwa ?Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan?;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak memberikan persetujuan dan pengesahan adalah Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi, oleh karenanya Pengadilan dalam hal ini hanya dapat memeriksa apakah identitas pemegang dokumen Paspor RI Nomor : V 460190 dan dokumen kependudukan Pemohon adalah orang yang sama atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatas memberikan pertimbangan proses pembuatan paspor adalah berdasarkan data kependudukan yang satu yang mana peserta diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan termuat dalam Dokumen Kependudukan peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan dokumen identitas lainnya, juga sebagai bagian dari tertib administrasi. Sehingga data nama ABD. RAHIM, lahir di Bone pada tanggal 17 Agustus 1967 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama ABD. RAHIM, NIK : 6402051708670004, tertanggal 03-07-2012, (bukti P-1), Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, (bukti P-2), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, (bukti P-6), Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM, (bukti P-7) adalah orang yang sama dengan data yang tertulis pada Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor : 200301239, atas nama ABD. RAHIM SUBAIR, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kutai Kartanegara, tertanggal 22 November (bukti P-4) dan Paspor RI Nomor : V 460190 atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU yang lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ini didukung dengan bukti surat asli sehingga Hakim berkeyakinan maksud dan tujuan Pemohon adalah semata-mata untuk kepentingan persamaan identitas dan bukan untuk alasan melanggar hukum;Menimbang, bahwa Pemohon selanjutnya akan mempergunakan identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama ABD. RAHIM, NIK : 6402051708670004, tertanggal 03-07-2012, lahir di Bone, pada tanggal 17 Agustus 1967, Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, dan Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM;Menimbang, bahwa Hakim memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data (nama, tempat lahir dan tahun lahir) pada paspor RI Nomor : V 460190 dengan data tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan paspor dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kota Samarinda maka sudah sepantasnya Kantor Imigrasi Kota Samarinda untuk mencatat pergantian nama Pemohon beserta identitasnya tersebut pada identitas paspor yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat permohonan Pemohon beralasan demi hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka Pemohon dibebankan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 142 RBg, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan permohonan ini;M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan Pemohon yang bernama ABD. RAHIM yang lahir di Bone, pada tanggal 17 Agustus 1967 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.6402054607730001, Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, dan Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM, adalah orang yang sama dengan data yang tertulis pada Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor : 200301239, atas nama ABD. RAHIM SUBAIR, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kutai Kartanegara, tertanggal 22 November dan paspor RI Nomor : V 460190 atas nama atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU yang lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data (nama, tempat lahir dan tahun lahir) pada paspor RI Nomor : V 460190 atas nama atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU yang lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965 agar data pada paspor tersebut disamakan dengan data (nama, tempat lahir dan tahun lahir) seperti yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.6402054607730001, Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, dan Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM;4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Samarinda untuk mencatat pergantian nama Pemohon beserta identitasnya tersebut pada identitas paspor yang bersangkutan;5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari SELASA, tanggal 7 Januari 2020 oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 52 / Pdt.P / 2019 / PN Trg, tanggal 17 Desember 2019, penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Para Kuasa Hukum Pemohon ; Panitera Pengganti,TERTANDAMUCHTOLIP, S.H. Hakim,TERTANDA OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Perincian biaya :- Pendaftaran Rp 30.000,-- Panggilan sidang Rp -- Biaya PNBP (Akta) Rp 10.000,-- Biaya Proses Rp 50.000,-- Redaksi Rp 10.000,-- M e t e r a i Rp 6.000,- + J u m l a h Rp106.000,- ( Seratus enam ribu Rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.P/2019/PN Trg
Statistik13113