- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI NABIRE;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NABIRE NOMOR 46/PID.SUS/2021/PN NAB, TANGGAL 6 MEI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN AMAR PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA OKTOPIANUS GOBAY ALIAS OKTO, TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN , SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 4 (EMPAT) PAKET UKURAN KECIL NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIKEMAS DALAM KEMASAN DALAM KANTONG PLASTIK BENING WARNA PUTIH DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire;
- Mengubah Putusan Pengadilan Nabire Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Nab, tanggal 6 Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan amar Penetapan status barang bukti, sehingga putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa OKTOPIANUS GOBAY alias OKTO, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ?, sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) paket ukuran kecil Narkotika jenis Ganja yang dikemas dalam kemasan dalam kantong plastik bening warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 63/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 63/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Brwismonoto, Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 63/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik6525