- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan :
- uang sejumlah Rp. 95.561.120,- (Sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 8 m2, yang terletak di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Propinsi Aceh dengan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Hak Milik Nomor 1077 tanggal 04 Desember 2012, dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) untuk kepentingan PT. Bank Muammalat Indonesia, Tbk berdasarkan APHT tanggal 02 September 2013 Nomor 227/2013 dibuat oleh Nur Habibi, SH, M. Kn selaku PPAT Kota Langsa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 654/2013
- uang sejumlah Rp. 2.429.440,- (Dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 1 m2, yang terletak di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Propinsi Aceh dengan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Hak Milik Nomor 1132 tanggal 01 Agustus 2013, dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan APHT tanggal 09 September 2016 Nomor 367/2016 dibuat oleh Nur Habibi, SH, M. Kn. selaku PPAT Kota Langsa sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 573/2016 dan Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) untuk kepentingan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan APHT tanggal 06 April 2018 Nomor 320/2018 dibuat oleh Riza Octariana, SH. selaku PPAT Kota Langsa sebesar Rp. 77.250.000,- (tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 340/2018;
- Uang sejumlah Rp. 24.294.400,- (Dua puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian :
- Tanah seluas 2 m2, yang terletak di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Propinsi Aceh dengan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Hak Milik Nomor 432 tanggal 02 Desember 1998, berdasarkan Akta Jual beli Nomor 206/2010 tertanggal 04 Februari 2010 dibuat oleh Riza Octariana, SH. selaku PPAT Kota Langsa tanggal 11 Maret 2010 dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan APHT tanggal 28 Oktober 2011 Nomor 1721/2011 dibuat oleh Riza Octariana, SH. selaku PPAT Kota Langsa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 760/2011;
- Tanah seluas 8 m2, yang terletak di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Propinsi Aceh dengan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Hak Milik Nomor 433 tanggal 02 Desember 1998, berdasarkan Akta Jual beli Nomor 380/2001 tertanggal 03 Oktober 2001 dibuat oleh Drs.T.Hayatul Kamal. selaku PPAT Kecamatan Langsa Barat tanggal 03 Oktober 2001;
- Tanah seluas 115 m2, yang terletak di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Propinsi Aceh dengan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Hak Milik Nomor 434 tanggal 02 Desember 1998, berdasarkan Akta Jual beli Nomor 91/2017 tertanggal 25 April 2017 dibuat oleh Zuhdi Madjid, SH, SPN. selaku PPAT Kota Langsa tanggal 28 April 2017;
- Uang sejumlah Rp. 350.560.960,- (tiga ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 66 m2, yang terletak di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Propinsi Aceh dengan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Hak Milik Nomor 407 tanggal 04 Juni 1998, berdasarkan Akta pembagian hak bersama Nomor 03/2014 tertanggal 03 Januari 2014 dibuat oleh Yuselina, SH, M. Kn. selaku PPAT Kota Langsa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Langsa untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp 1.731.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN LANGSA Nomor 47/Pdt.P/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 47/Pdt.P/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurnaningsih Amriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.P/2018/PN Lgs
Statistik6418