- Menyatakan terdakwa YUDI HARIYANTO BIN AKIUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa YUDI HARIYANTO BIN AKIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum terdakwa tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp.56.202.760,76 (lima puluh enam juta dua ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah tujuh puluh enam sen) yang diperhitungkan dari uang yang dititipkan pada Bank BRI atas nama : RPL 144 KEJARI PAGAR ALAM Nomor Rekening 013801000677307, Nomor Briva 5310115222000201; maka Majelis menetapkan uang sejumlah tersebut dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan beserta Lampiran Nomor Urut 14, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan : Nomor : 813.2/698/26.0/1987 Tanggal 15 April 1987 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. Sukman.
- Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan beserta Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan : Nomor : 821.12/1560/XIII/89 Tanggal 26 Desember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. Sukman.
- Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 813/187/KPTS/BKD/2008 Tanggal 17 Januari 2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Pagar Alam a.n. Dolly Hyrven.
- Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.13/450/KPTS/BKD/2009 Tanggal 30 Juni 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil a.n. Dolly Hyrven.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Petikan beserta Lampiran Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/624/KPTS/BKD/2016 Tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali / Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam a.n. H. Sukman, S.E., M.M. yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 1 Tahun 2017 Tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran di Lingkup Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam Nomor : 03/DINSOS/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam Nomor : 800/13/DS/2017 tanggal 03 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam Nomor : 800/14/DS/2017 tanggal 03 Februari 2017 tentang Penunjukan Panitia Serah Terima Pertama (PHO) dan Akhir (FHO) Pekerjaan / PPHP di Lingkungan Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam Nomor : 33/DS/2017 tanggal 2 November 2017 tentang Revisi Penunjukan Panitia Serah Terima Pertama (PHO) dan Akhir (FHO) Pekerjaan / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di Lingkungan Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 7 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pos Bantuan di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam Nomor : 03.a DINSOS/I/2017 Tanggal 09 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam Nomor : 800/15a/DS/2017 Tanggal 03 Februari 2017 tentang Penunjukan Pengawasan Lapangan Proyek-Proyek dan Tenaga Teknis Penyusunan RAB dan Analisa Satuan Harga di Lingkungan Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA P) Dinas Sosial Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy yang telah Dilegalisir Daftar Harga Satuan Bahan Bangunan dan Upah Tenaga Kerja dalam Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (Satu) Bendel Dokumen Pencairan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (Satu) Bendel Dokumen Evaluasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Pemakaman Kel. Dempo Makmur.
- Asli 1 (Satu) Bendel Surat Perintah Dana (SP2D) beserta dokumen pendukungnya Paket Pekerjaan Pembangunan Tembok Pemakaman Kel. Dempo Makmur CV. Ghina Akbar dengn nilai pekerjaan Rp. 149.700.000,- (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | S.sos., Br Hakim Anggota H. Arizona Megajaya, Hakim Anggota Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penunutut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Juliansyah Bin Alpian; Dikembalikan kepada Dinas Sosial. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik15123