- Menyatakan Terdakwa I Laode Abdul Asis alias Asis dan Terdakwa II Demsi Panget terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ke-2.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Laode Abdul Asis alias Asis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Demsi Panget dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 Core warna hitam.
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM dari Bank BRI atas nama JENDRO CHAVEZ HUMAMPING ke Bank BNI atas nama SDR LAODE ABDUL ASIS No. Rekening 967907305 sejumlah Rp. 9.800.000.- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2021 pukul 20 : 55 : 15 Wita.
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM dari Bank BRI atas nama JENDRO CHAVEZ HUMAMPING ke Bank BNI atas nama SDR LAODE ABDUL ASIS No. Rekening 967907305 sejumlah Rp. 9.800.000.- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 16 Januari 2021 pukul 18 : 32 : 36 Wita.
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI No : 5371 7609 7026 2233.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y 53 warna hitam.
Putusan PN TAHUNA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Thn |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Prayudo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ Dikembalikan kepada Terdakwa I Laode Abdul Asis alias Asis Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Kepada Para Terdakwa untuk Membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Thn
Statistik807