Putusan PN TENGGARONG Nomor 278/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 278/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 278/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : MUHAMMAD ARIF HAERUDDIN Bin HAIRUDDIN Tempat lahir : Samarinda Umur/tgl lahir : 19 tahun / 17 April 2002 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Pangeran Bendahara Gang Karya Amal Rt.005 Kel. Masjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda A g a m a : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 26 April 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 8 Juli 2021;5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2021;Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasihat hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 278/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 9 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 278/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 06 Juli 2021 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIF HAERUDDIN Bin HAIRUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pencurian ? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana Dakwaan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :- 1 (satu) unit perahu motor warna putih lengkap dengan mesinnya merk HondaDikembalikan kepada korban Sdr.ISKANDAR Bin PATEHA (Alm)4. Menetapkan agar terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim memberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF HAERUDDIN Bin HAIRUDDIN, pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 04.00 wita atau pada waktu-waktu lain sekitar itu setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di Jalan Budiyono Rt.07 Kel. Sanga-sanga Muara Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain sekitar itu, setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni dilakukan dengan cara sebagai berikut ;Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa baru saja turun dari kapal tempat terdakwa bekerja dan berencana mencari perahu motor milik orang yang bisa dijual lagi karena terdakwa sedang terdesak kebutuhan ekonomi, selanjutnya terdakwa menuju ke tepi sungai dimana terdakwa melihat ada 1 (satu) unit perahu motor warna putih sedang tertambat dan terikat di tiang bambu di tepi sungai, selanjutnya untuk mencapai maksud terdakwa dimaksud, terdakwa mendekati perahu motor dimaksud, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa melepas tali yang terikat di tiang bambu lalu mendorong perahu ke arah tengah sungai, setelah posisi agak ke tengah sekira jaraknya 50 meter dari daratan, terdakwa mencoba menyalakan mesin perahu namun mesinnya hanya menyala sebentar lalu mati lagi, kemudian terdakwa coba nyalakan lagi mesinnya namun tiba-tiba sudah ada warga yang mengejar terdakwa, karena panik diteriaki maling, terdakwa lalu terjun ke sungai namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib;Akibat perbuatan terdakwa, korban Sdr. ISKANDAR Bin PATEHA (Alm) selaku pemilik barang mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:1.Saksi ISKANDAR Bin PATEHA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi selaku korban adanya peristiwa pencurian perahu motor yang dilakukan oleh Tersangka MUH. ARIF HAERUDIN;? Bahwa Perahu milik saksi tersebut adalah jenis perahu motor warna putih lengkap dengan mesinnya merk Honda;? Bahwa Kejadian hilangnya barang milik saksi pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 04.00 wita di Jalan Budiyono Rt.07 Kel. Sanga-sanga Muara Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Saat kejadian saksi sedang tidur dan perahu motor milik saksi, saksi tambat dan diikat di depat rumah saksi di tepi sungai meriam dengan diikatkan di tiang bamboo? Bahwa Tiba-tiba saksi mendengar suara mesin bunyi saat itu juga saksi melihat perahu milik saksi sudah tidak ada di tempatnya lagi? Bahwa Tindakan saksi kemudian melapor ke pos ronda dan mereka langsung mencari keberadaan kapal? Bahwa kemudian kapal atau perahu milik saksi tersebut berhasil ditemukan dan tersangka ikut diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.? Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi selaku pemilik barang mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah);Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi MUH ISMAIL Bin ISKANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi mengetahui kejadian hilangnya perahu motor yang dilakukan oleh Tersangka MUH. ARIF HAERUDIN? Bahwa Adapun Perahu tersebut adalah milik ayah saksi Sdr. ISKANDAR Bin PATeHA adalah jenis perahu motor warna putih lengkap dengan mesinnya merk Honda? Bahwa Kejadian hilangnya barang milik ayah saksi pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 04.00 wita di Jalan Budiyono Rt.07 Kel. Sanga-sanga Muara Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Saat kejadian saksi sedang tidur tiba-tiba saksi dibangunkan ayah saksi yang mendengar mesin perahu bunyi dan dibawa orang dimana awalnya perahu motor tersebut tertambat dan diikat di depat rumah saksi di tepi sungai meriam dengan diikatkan di tiang bamboo? Bahwa Tindakan ayah saksi kemudian melapor ke pos ronda dan mereka langsung mencari keberadaan kapal, dimana saksi juga menyusul untuk mencari? Bahwa kemudian kapal atau perahu milik saksi tersebut berhasil ditemukan dan tersangka ikut diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan MUHAMMAD ARIF HAERUDDIN Bin HAIRUDDIN diamankan karena kejadian pencurian 1 (satu) unit perahu motor;? Bahwa Kejadiannya terdakwa mengambil perahu motor tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 04.00 wita di Jalan Budiyono Rt.07 Kel. Sanga-sanga Muara Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya terdakwa baru saja turun dari kapal tempat terdakwa bekerja dan berencana mencari perahu motor milik orang yang bisa dijual lagi karena terdakwa sedang terdesak kebutuhan ekonomi? Bahwa Selanjutnya terdakwa menuju ke tepi sungai dimana terdakwa melihat ada 1 (satu) unit perahu motor warna putih sedang tertambat dan terikat di tiang bambu di tepi sungai, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa melepas tali yang terikat di tiang bambu lalu mendorong perahu ke arah tengah sungai, setelah posisi agak ke tengah sekira jaraknya 50 meter dari daratan, terdakwa mencoba menyalakan mesin perahu namun mesinnya hanya menyala sebentar lalu mati lagi? Bahwa Kemudian terdakwa coba nyalakan lagi mesinnya namun tiba-tiba sudah ada warga yang mengejar terdakwa, karena panik diteriaki maling, terdakwa lalu terjun ke sungai namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit perahu motor warna putih lengkap dengan mesinnya merk HondaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 04.00 wita di Jalan Budiyono Rt.07 Kel. Sanga-sanga Muara Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa mengambil perahu motor milik saksi ISKANDAR;? Bahwa awalnya terdakwa baru saja turun dari kapal tempat terdakwa bekerja dan berencana mencari perahu motor milik orang yang bisa dijual lagi karena terdakwa sedang terdesak kebutuhan ekonomi;? Bahwa Selanjutnya terdakwa menuju ke tepi sungai dimana terdakwa melihat ada 1 (satu) unit perahu motor warna putih sedang tertambat dan terikat di tiang bambu di tepi sungai, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa melepas tali yang terikat di tiang bambu lalu mendorong perahu ke arah tengah sungai, setelah posisi agak ke tengah sekira jaraknya 50 meter dari daratan, terdakwa mencoba menyalakan mesin perahu namun mesinnya hanya menyala sebentar lalu mati lagi? Bahwa Kemudian terdakwa coba nyalakan lagi mesinnya namun tiba-tiba sudah ada warga yang mengejar terdakwa, karena panik diteriaki maling, terdakwa lalu terjun ke sungai namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barangsiapa;2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 3. Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertibangkannya sebagai berikut:Ad 1. Unsur Barang siapa Menimbang bahwa, unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa disini telah terpenuhi dengan adanya seorang Terdakwa yaitu MUHAMMAD ARIF HAERUDDIN Bin HAIRUDDIN;Ad 2. Unsur Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainMenimbang, bahwa oleh karena pasal ini dirumuskan secara formal, maka perbuatan ?mengambil? itu baru dianggap selesai jika benda yang diambilnya itu sudah berada dalam penguasaan pelaku dan jika perbuatan tersebut tidak selesai bukanlah karena kehendak si pelaku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan sesuatu barang dari tempat semula/asal ke tempat lain yang sebelumnya barang tersebut di luar penguasaan si pelaku yang mengakibatkan barang tersebut berada dibawah kekuasaan si pelaku/orang yang mengambil atau yang mengakibatkan barang tersebut berada diluar kekuasaan pemiliknya; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?barang? dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan mempunyai nilai tertentu (tidak harus bernilai ekonomi) dalam kehidupan seseorang;Menimbang, bahwa barang yang dimaksud seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain, adalah barang itu tidak perlu seluruhnya milik orang lain, sebagian dari barang tersebut saja yang menjadi milik orang lain sudah dapat menjadi obyek pencurian, sekalipun yang sebagiannya lagi dari barang tersebut adalah milik pelaku sendiri;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta petunjuk didapati fakta yaitu pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 04.00 wita di Jalan Budiyono Rt.07 Kel. Sanga-sanga Muara Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa mengambil perahu motor milik saksi ISKANDAR;Menimbang, bahwa awalnya terdakwa baru saja turun dari kapal tempat terdakwa bekerja dan berencana mencari perahu motor milik orang yang bisa dijual lagi karena terdakwa sedang terdesak kebutuhan ekonomi;Menimbang, bahwa Selanjutnya terdakwa menuju ke tepi sungai dimana terdakwa melihat ada 1 (satu) unit perahu motor warna putih sedang tertambat dan terikat di tiang bambu di tepi sungai, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa melepas tali yang terikat di tiang bambu lalu mendorong perahu ke arah tengah sungai, setelah posisi agak ke tengah sekira jaraknya 50 meter dari daratan, terdakwa mencoba menyalakan mesin perahu namun mesinnya hanya menyala sebentar lalu mati lagiMenimbang, bahwa Kemudian terdakwa coba nyalakan lagi mesinnya namun tiba-tiba sudah ada warga yang mengejar terdakwa, karena panik diteriaki maling, terdakwa lalu terjun ke sungai namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad,3.Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa pengertian Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum dalam pasal ini berarti setiap perbuatan penguasaan atas barang, atau melakukan tindakan atas barang tersabut seakan-akan sipelaku sebagai pemiliknya, sedangkan ia bukanlah pemiliknya. Maksud akan memiliki barang itu terwujud dalam berbagai jenis perbuatan, misalnya menjual, memakai, memberikan kepada orang lain, menggadaikan, menukarkan, merubahnya dan sebagainya, pendeknya setiap penggunaan atas barang yang dilakukan pelaku seakan-akan sebagai pemilik barang tersebut sedangkan ia bukanlah pemiliknya;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil perahu motor tersebut ditiang tambat, kemudian setelah berhasil mengambil perahu motor tersebut, terdakwa membawanya dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa namun perahu motor tersebut mogok karena mesinnya mati dan kemudian terdakwa diamankan warga;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir didalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: - Bahwa terdakwa belum pernah dihukum- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF HAERUDDIN Bin HAIRUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit perahu motor warna putih lengkap dengan mesinnya merk Honda;Dikembalikan kepada korban Sdr. AGUSTYAR SANJAYA6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021, oleh kami, Maulana Abdillah, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, SH.MH., Andi Hardiansyah, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Niken Gustantia S, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Fitri Ira P, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH. MAULANA ABDILLAH, SH.MH. ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumPanitera Pengganti, NIKEN GUSTANTIA S, SH. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik295