- Menyatakan Terdakwa JUNUS DAVID NUSI Alias MBAU UNU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung warna putih orange yang bertuliskan TEPUNG TERIGU yang berisi 9 (Sembilan) Kg karbon bercampur hasil olahan kegiatan penambangan;
- 1 (satu) buah karung warna putih hijau yang bertuliskan PREMIUM ACCORP yang berisi 10 (sepuluh) Kg karbon bercampur hasil olahan kegiatan penambangan emas.
- 1 (satu) unit mesin alkon merk CAPTAIN GX 160 warna putih merah;
- 1 (satu) kantong plastik identifikasi berisi material tanah yang sudah diolah seberat 3 (tiga) Kg;
- 1 (satu) buah sekop yang gagangnya terbuat dari kayu;
- 2 (dua) buah karung warna putih bertuliskan superman;
- 2 (dua) buah drum Sianida yang digunakan sebagai wadah pembakaran karbon;
- 1 (satu) unit mesin blower 2 (dua) inchi yang digunakan untuk memasukan udara kedalam drum pembakaran karbon;
- 1 (satu) buah brandel yang digunakan untuk mengambil emas pada karbon yang sudah dibakar;
Putusan PN TAHUNA Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Thn |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2020/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia, Br Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Melki Lamber |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2020/PN Thn
Statistik19316