Putusan PN TENGGARONG Nomor 272/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 272/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 272/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Masran Bin Jamri; Tempat lahir : Jantur; Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 03 Mei 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Pulau Keramat Rt. 007 Desa Jantur Induk Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 22 Mei 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 08 Juni 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01 Juli 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 272/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 02 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 272/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 02 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan perbarengan?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRAN Bin JAMRI dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa MASRAN Bin JAMRI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Menetapkan agar Terdakwa MASRAN Bin JAMRI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-;Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa MASRAN Bin JAMRI pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat Jalan Pulau Keramat Rt. 007 Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI, dan pada saat Terdakwa di depan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI, Terdakwa berteriak sambil membawa sebilah parang dan saksi JAMRI membawa pisau kecil sedangkan saksi KASDI membawa ranting kayu yang panjangnya kurang lebih satu meter lalu Terdakwa, saksi KASDI dan saksi JAMRI, langsung masuk kerumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI dan langsung memukulkan parangnya ke lantai rumah dan setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan setelah itu Terdakwa marah dan mengancam bahwa jika nanti bertemu dengan saksi MUHAMMAD YULI di jalan akan terdakwa bunuh, kemudian datang kepala Desa Jantur Induk selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi JUMRI dan saksi KASDI;- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD YULI dibawa ke Upt. Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Muntai dan berdasarkan Visum et Repertum nomor R-0609/DINKES/PUSK-MM/008/04/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. ERIA NIDA dokter pada Puskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasan benda tajam;Perbuatan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa MASRAN Bin JAMRI pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat Jalan Pulau Keramat Rt. 007 Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan dengan sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu untuk itu, baik terhadap orang itu ataupun orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI, dan pada saat Terdakwa di depan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI, Terdakwa berteriak sambil membawa sebilah parang dan saksi JAMRI membawa pisau kecil sedangkan saksi KASDI membawa ranting kayu yang panjangnya kurang lebih satu meter lalu Terdakwa, saksi KASDI dan saksi JAMRI, langsung masuk kerumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI dan langsung memukulkan parangnya ke lantai rumah dan setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan setelah itu Terdakwa marah dan mengancam bahwa jika nanti bertemu dengan saksi MUHAMMAD YULI di jalan akan terdakwa bunuh, kemudian datang kepala Desa Jantur Induk selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi JUMRI dan saksi KASDI;- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD YULI dibawa ke Upt. Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Muntai dan berdasarkan Visum et Repertum nomor R-0609/DINKES/PUSK-MM/008/04/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. ERIA NIDA dokter pada Puskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasan benda tajam;Perbuatan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. MUHUMMAD YULI Bin SURYANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa saksi adalah korban penganiayaan yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, di Desa Jantur Induk Rt. 007 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi, Terdakwa datang bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI dan pada waktu Terdakwa, saksi KASDI dan saksi JAMRI masih di jalan di luar rumah Terdakwa berteriak dan pada waktu itu Terdakwa datang dengan membawa sebilah parang lalu saksi JAMRI membawa pisau kecil dan saksi KASDI membawa ranting kayu yang panjangnya kurang lebih satu meter lalu bertiga langsung masuk kerumah orang tua saksi tersebut lalu Terdakwa mengarahkan parangnya ke lantai rumah orang tua saksi sebanyak dua kali setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi lalu saksi menangkis parang tersebut sehingga saksi mengalami luka dibagian di atas telapak tangan kiri saksi setelah itu Terdakwa sempat bicara sama saksi kalau ketemu di jalan nanti saksi akan dibunuh dan Terdakwa langsung pulang meninggalkan rumah;- Bahwa saksi kemudian pergi ke Puskesmas Muara Muntai untuk melakukan visum dan mengobati luka yang ada ditangannya;- Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi dan saksi telah memaafkan;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. MUHAMMAD JAINI Bin SURYANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa saksi mengetahui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi MUHAMMAD YULI yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, di Desa Jantur Induk Rt. 007 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi, Terdakwa datang bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI dan pada waktu Terdakwa, saksi KASDI dan saksi JAMRI masih di jalan di luar rumah Terdakwa berteriak dan pada waktu itu Terdakwa datang dengan membawa sebilah parang lalu saksi JAMRI membawa pisau kecil dan saksi KASDI membawa ranting kayu yang panjangnya kurang lebih satu meter lalu bertiga langsung masuk kerumah orang tua saksi tersebut lalu Terdakwa mengarahkan parangnya ke lantai rumah orang tua saksi sebanyak dua kali setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan kiri saksi MUHAMMAD YULI setelah itu Terdakwa sempat bicara sama saksi MUHAMMAD YULI kalau ketemu di jalan nanti akan dibunuh dan Terdakwa langsung pulang meninggalkan rumah;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. KASDI Bin JAMRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa saksi mengetahui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi MUHAMMAD YULI yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, di Desa Jantur Induk Rt. 007 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.00 wita, saksi di panggil bapak saksi yaitu saksi JAMRI lalu saksi langsung datang kerumah orang tua saksi setelah saksi sampai di rumah orang tua saksi tersebut orang tua saksi sudah tidak ada ada lalu saksi langsung jalan menuju kerumah orang tuanya saksi MUHAMMAD YULI setelah saksi sampai di depan rumah orang tuanya saksi MUHAMMAD YULI tersebut saksi bertemu dengan saksi JAMRI dan Terdakwa lalu saksi mendengar saksi JAMRI berbicara masalah tanah, kemudian Terdakwa marah dan Terdakwa mengarahkan parangnya ke lantai rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI sebanyak dua kali setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan kiri saksi MUHAMMAD YULI, lalu saksi, saksi JAMRI dan Terdakwa langsung pulang meninggalkan rumah orangtua saksi MUHAMMAD YULI;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa MASRAN Bin JAMRI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan BAP di penyidik;- Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, di Desa Jantur Induk Rt. 007 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI di Desa Jantur Induk Rt. 007 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI, dan pada saat Terdakwa di depan rumah orang tua MUHAMMAD YULI, Terdakwa berteriak sambil membawa sebilah parang langsung masuk kerumah orang tua Saksi MUHAMMAD YULI dengan maksud untuk membicarakan masalah tanah lalu Terdakwa memukulkan parangnya ke lantai rumah, dan setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan setelah Terdakwa meninggalkan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi JUMRI dan saksi KASDI;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) bilah parang;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:- Berdasarkan Visum et Repertum nomor R-0609/DINKES/PUSK-MM/008/04/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. ERIA NIDA dokter pada Puskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasan benda tajam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI, dan pada saat Terdakwa di depan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI, Terdakwa berteriak sambil membawa sebilah parang dan saksi JAMRI membawa pisau kecil sedangkan saksi KASDI membawa ranting kayu yang panjangnya kurang lebih satu meter lalu Terdakwa, saksi KASDI dan saksi JAMRI, langsung masuk kerumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI dan langsung memukulkan parangnya ke lantai rumah dan setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan setelah itu Terdakwa marah dan mengancam bahwa jika nanti bertemu dengan saksi MUHAMMAD YULI di jalan akan terdakwa bunuh, kemudian datang kepala Desa Jantur Induk selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi JUMRI dan saksi KASDI;- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD YULI dibawa ke Upt. Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Muntai dan berdasarkan Visum et Repertum nomor R-0609/DINKES/PUSK-MM/008/04/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. ERIA NIDA dokter pada Puskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasan benda tajam;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, maka majelis hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan Terdakwa yakni dakwaan Kedua Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan dengan sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu untuk itu, baik terhadap orang itu ataupun orang lain;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama MASRAN Bin JAMRI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan dengan sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu untuk itu, baik terhadap orang itu ataupun orang lain;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan keterangan apakah yang diartikan dengan penganiayaan, namun menurut yurisprudensi bahwa yang diartikan dengan penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit (pijn) atau luka pada orang lain atau dengan sengaja merusak kesehatan orang lain;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.30 wita, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi KASDI dan saksi JAMRI, dan pada saat Terdakwa di depan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI, Terdakwa berteriak sambil membawa sebilah parang dan saksi JAMRI membawa pisau kecil sedangkan saksi KASDI membawa ranting kayu yang panjangnya kurang lebih satu meter lalu Terdakwa, saksi KASDI dan saksi JAMRI, langsung masuk kerumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI dan langsung memukulkan parangnya ke lantai rumah dan setelah itu Terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD YULI dan langsung mengarahkan parangnya ke arah badan saksi MUHAMMAD YULI lalu saksi MUHAMMAD YULI menangkis parang tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YULI mengalami luka dibagian di atas telapak tangan setelah itu Terdakwa marah dan mengancam bahwa jika nanti bertemu dengan saksi MUHAMMAD YULI di jalan akan terdakwa bunuh, kemudian datang kepala Desa Jantur Induk selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan rumah orang tua saksi MUHAMMAD YULI bersama saksi JUMRI dan saksi KASDI;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD YULI dibawa ke Upt. Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Muntai dan berdasarkan Visum et Repertum nomor R-0609/DINKES/PUSK-MM/008/04/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. ERIA NIDA dokter pada Puskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasan benda tajam;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang;dikembalikan kepada yang berhak;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. dan ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri NOVITA WULANDARI, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik6711