- Menyatakan terdakwa I. Muhammad Arif Bin Zainon Hasyim dan Terdakwa II. Muhammad Aji Bin Abdurrahman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa I. Muhammad Arif Bin Zainon Hasyim dan Terdakwa II. Muhammad Aji Bin Abdurrahman oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa I. Muhammad Arif Bin Zainon Hasyim dan Terdakwa II. Muhammad Aji Bin Abdurrahman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair.
- Membebaskan Terdakwa I. Muhammad Arif Bin Zainon Hasyim dan Terdakwa II. Muhammad Aji Bin Abdurrahman oleh karena itu dari dakwaan Subsidiair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Arif Bin Zainon Hasyim dan Terdakwa II. Muhammad Aji Bin Abdurrahman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Muhammad Arif Bin Zainon Hasyim dan Terdakwa II. Muhammad Aji Bin Abdurrahman, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram;
- 1 (satu) kotak plastik warna putih;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
Putusan PN LANGSA Nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat serta memperhatikan Pasal 127 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana, dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang No: 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 10. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik224