- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Bin Rusli Daud sesuai identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulfikar Bin Rusli Daud tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam Tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan), setelah dianalisis laboratorium forensik Polri Nomor: 5362/NNF/2018 tanggal 11 Mei 2018, barang bukti dikembalikan menjadi seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1(satu) kaca pirek;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) botol plastik merk balsem lang..
Putusan PN LANGSA Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik164