- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat adalah keturunan dari kakek buyut Hamise dan istrinya bernama Tengah;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu :
- Sebelah Timur dengan F. Sasaerila, A. Sasaerila dan M. Patiama;
- Sebelah Barat dengan F. Matantu;
- Sebelah Utara dengan Sungai;
- Sebelah Selatan dengan A. Kanterumingan, Tasman Mamondol;
- Sebelah Timur dengan K. Lendengsumole;
- Sebelah Barat dengan T. Ully;
- Sebelah Utara dengan S. Matantu;
- Sebelah Selatan dengan B. Tahumil;
- Sebelah Timur dengan S. Mamuka dan U. Manahumbing;
- Sebelah Barat dengan B. Yonas dan E. Ully;
- Sebelah Utara dengan Jalan Desa;
- Sebelah Selatan dengan U. Manahumbing;
Putusan PN TAHUNA Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Thn |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Ardhi Radhissalhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Max M.g Lanongbuka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI Menyatakan Tuntutan Provisi para Penggugat ditolak; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Tanah di tempat bernama Bango Geguwa dengan batas-batas : Tanah di tempat bernama Balane dengan batas-batas : Tanah di tempat bernama Rendingan dengan batas-batas : Adalah warisan/peninggalan kakek buyut Hamise yang belum dibagi waris kepada seluruh keturunannya yaitu para Penggugat dan saudara-saudara para Penggugat; 4. Menyatakan rumah yang berada di atas tanah sengketa bernama Rendingan terletak di Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah milik bersama keturunan kakek buyut Hamise dan istrinya Tengah yaitu para Penggugat dan saudara-saudara para Penggugat; 5. Menyatakan para Tergugat tidak memiliki hak atas tanah sengketa dan rumah yang berada di atas tanah sengketa di tempat bernama Rendingan; 6. Menyatakan jual beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa di tempat bernama Bango Geguwa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga haruslah dinyatakan batal; 7. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang berhubungan dengan proses hibah maupun proses jual beli serta surat lainnya atas tanah sengketa dan rumah yang berada di tanah sengketa bernama Rendingan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum; 8. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah masuk dan menguasai tanah objek sengketa dan rumah yang terletak di tanah sengketa ditempat bernama Rendingan adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa dan rumah yang ada di tanah sengketa bernama Rendingan serta menyerahkannya kepada keturunan kakek buyut Hamise dan istrinya Tengah yaitu para Penggugat dan saudara-saudara para Penggugat untuk dipergunakan secara bebas dan leluasa; 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.930.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Thn
Statistik12619