Putusan PN TENGGARONG Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahricco Imam Vimayzar |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 254/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Terdakwa I;Nama Lengkap : Saparuddin Bin Daeng SewangTempat lahir : Bungeng Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun/ 1 Juli 1976Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Paccinongan Rt. 01 Rw. 002 Kel. Tino Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Prov. Sulawesi SelatanAgama : HinduPekerjaan : SwastaTerdakwa II;Nama Lengkap : Asri Raba Bin RabaTempat lahir : LosilangUmur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 16 Juni 1990Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dsn. Macconggi Ds. Barugae Kec. Bulukupa Kab. BulukumbaAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa III;Nama Lengkap : Patta Saputra Bin SansuTempat lahir : GoyangUmur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 2 Juni 1997Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Paccinongan Ds. Tino Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Prov. Sulawesi SelatanAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaPara Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, oleh: 1. Penyidik tidak dilakukan penahanan; 2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 9 Mei 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juni 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021; Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 5 Mei 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 5 Mei 2021 tentang Penetapan Hari Sidang ;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana ( requisitor ) yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG, Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG, Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Tedakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Kapal Motor Harapan Jaya; Dikembalikan kepada Terdakwa SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG;- Batu Bara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- 3 (tiga) buah sekop;- 4 (empat) buah keranjang;- 2 (dua) buah tangga kayu dengan panjang 4 (empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan;- Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.3/655/AP.406/PHB-SM/2016;- Sertifikasi Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau tanggal 29 November 2016;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;4. Menetapkan agar para Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KesatuBahwa ia Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi ANDRIE PUTRA dan Saksi DENY IMAM bersama tim selaku anggota Satpolairud Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha, mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dan sedang mengangkut batubara;- Bahwa saat pemeriksaan lebih lanjut, Para Terdakwa mengakui batubara yang diangkut tersebut, mereka ambil dari beberapa kapal tongkang yang sedang dalam perjalanan kembali setelah loading di laut hingga terkumpul sebanyak 10 (sepuluh) ton yang rencananya akan mereka jual kepada pembeli di daerah Kutai Lama;- Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik batubara dan ara Terdakwa tidak mengetahui darimana batubara tersebut berasal serta Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi ANDRIE PUTRA dan Saksi DENY IMAM bersama tim selaku anggota Satpolairud Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha, mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 287 Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;AtauKetigaBahwa ia Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi ANDRIE PUTRA dan Saksi DENY IMAM bersama tim selaku anggota Satpolairud Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha, mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dan sedang mengangkut batubara;- Bahwa saat pemeriksaan lebih lanjut, Para Terdakwa mengakui batubara yang diangkut tersebut, mereka ambil dari beberapa kapal tongkang yang sedang dalam perjalanan kembali setelah loading di laut hingga terkumpul sebanyak 10 (sepuluh) ton yang rencananya akan mereka jual kepada pembeli di daerah Kutai Lama;- Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik batubara dan Para Terdakwa tidak mengetahui darimana batubara tersebut berasal;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. ANDRIE PUTRA FAJAR Anak Dari WIYONO ANDERSON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S, Saksi bersama tim selaku anggota satpolairud Polres Kukar menangkap Para Terdakwa;- Bahwa Saksi dan tim sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha;- Bahwa Saksi dan tim mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- Bahwa menurut Para Terdakwa, batubara yang diangkut Para Terdakwa tersebut adalah hasil dari pengumpulan sisa loading yang lewat di tempat tersebut dan Para Terdakwa mengumpulkannya sedikit demi sedikit selama beberapa jam dari beberapa tongkang yang lewat sekaligus membersihkan sisa-sisa batubara dari tongkang tersebut;- Bahwa Para Terdakwa tidak dapat mengingat dari kapal mana saja yang Para Terdakwa bersihkan sisa batubaranya namun setahu Saksi, tongkang yang sudah loading ke vessel berarti lengkap perizinannya;- Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;- Terhadap Keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;2. Saksi DENY IMAM WAHYUDI Bin SARIAN, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S, Saksi bersama tim selaku anggota satpolairud Polres Kukar menangkap Para Terdakwa;- Bahwa Saksi dan tim sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha;- Bahwa Saksi dan tim mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- Bahwa menurut Para Terdakwa, batubara yang diangkut Para Terdakwa tersebut adalah hasil dari pengumpulan sisa loading yang lewat di tempat tersebut dan Para Terdakwa mengumpulkannya sedikit demi sedikit selama beberapa jam dari beberapa tongkang yang lewat sekaligus membersihkan sisa-sisa batubara dari tongkang tersebut;- Bahwa Para Terdakwa tidak dapat mengingat dari kapal mana saja yang Para Terdakwa bersihkan sisa batubaranya namun setahu Saksi, tongkang yang sudah loading ke vessel berarti lengkap perizinannya;- Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;- Terhadap Keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG U di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S, para Terdakwa mengumpulkan sisa batubara dari tongkang yang pulang dari loading ke vessel;- Bahwa Para Terdakwa diamankan anggota Satpolairud karena mengangkut batubara tanpa ijin usaha;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- Bahwa kapal tersebut adalah milik Terdakwa yang lengkap legalitas dan izin berlayarnya;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S, para Terdakwa mengumpulkan sisa batubara dari tongkang yang pulang dari loading ke vessel;- Bahwa Para Terdakwa diamankan anggota Satpolairud karena mengangkut batubara tanpa ijin usaha;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- Bahwa kapal tersebut adalah milik Terdakwa Saparuddin yang lengkap legalitas dan izin berlayarnya;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan titik koordinat 117?18?49? E - 0?34?8? S, para Terdakwa mengumpulkan sisa batubara dari tongkang yang pulang dari loading ke vessel;- Bahwa Para Terdakwa diamankan anggota Satpolairud karena mengangkut batubara tanpa ijin usaha;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;- Bahwa kapal tersebut adalah milik Terdakwa Saparuddin yang lengkap legalitas dan izin berlayarnya;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge); Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Kapal Motor Harapan Jaya;? Batu Bara sebanyak 10 (sepuluh) ton;? 3 (tiga) buah sekop;? 4 (empat) buah keranjang;? 2 (dua) buah tangga kayu dengan panjang 4 (empat) meter;? Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.3/655/AP.406/PHB-SM/2016;? Sertifikasi Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau tanggal 29 November 2016; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi ANDRIE PUTRA dan Saksi DENY IMAM bersama tim selaku anggota Satpolairud Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha, mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Kedua Pasal 287 Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, maka majelis hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan Terdakwa yakni dakwaan Kedua Pasal 287 Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Barang siapa;2. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?Barang siapa? disini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan kepadanya dapat dan mampu untuk dikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya ; Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidangan seseorang yang bernama SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG, ASRI RABA Bin RABA dan PATTA SAPUTRA Bin SANSU yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Para Terdakwa sendiri dipersidangan serta dihubungkan dengan keterangan tentang identitas diri Para Terdakwa dalam berita acara penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata bahwa benar orang yang bernama ANDY IBRAHIM Als DANDI Bin IRAWAN dan MUHAMMAD RISKI Bin ZAINUDDIN dengan identitas tersebut diatas yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah sebagai Para Terdakwa atau orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara ini, sehingga berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ?Barang siapa? diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan; Ad. 2. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang harus nyata terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satunya telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wita di Sungai Mahakam Perairan Daerah Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi ANDRIE PUTRA dan Saksi DENY IMAM bersama tim selaku anggota Satpolairud Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di area tersebut ada kapal yang mengangkut batubara tanpa ijin usaha, mengamankan Para Terdakwa yang sedang berada diatas KM. HARAPAN JAYA dengan rincian kapal yaitu Tonase Kotor 19 GT ukuran P 20.00 x L 3,40 x D 1,60 dan tenaga gerak 1 x 120 TK, sedang mengangkut batubara sebanyak 10 (sepuluh) ton;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha angkutan diperairan dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut;Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum. Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 287 Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Para Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit Kapal Motor Harapan Jaya; Dikembalikan kepada Terdakwa SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG;? Batu Bara sebanyak 10 (sepuluh) ton;? 3 (tiga) buah sekop;? 4 (empat) buah keranjang;? 2 (dua) buah tangga kayu dengan panjang 4 (empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan;? Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.3/655/AP.406/PHB-SM/2016;? Sertifikasi Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau tanggal 29 November 2016;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara, maka statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pelayaran;Keadaan yang meringankan:- Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Para Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;- Para Terdakwa mengaku terus terang;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 287 Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG, Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengoperasikan kapal pada angkutan perairan tanpa izin usaha; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG, Terdakwa II ASRI RABA Bin RABA dan Terdakwa III PATTA SAPUTRA Bin SANSU, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Kapal Motor Harapan Jaya; Dikembalikan kepada Terdakwa SAPARUDDIN Bin DAENG SEWANG;? Batu Bara sebanyak 10 (sepuluh) ton;? 3 (tiga) buah sekop;? 4 (empat) buah keranjang;? 2 (dua) buah tangga kayu dengan panjang 4 (empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan;? Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.3/655/AP.406/PHB-SM/2016;? Sertifikasi Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau tanggal 29 November 2016;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Para Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik17212