- Menyatakan terdakwa Abdul Roni Bin Suprijo Priadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan Hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket/ bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang dengan berat 31,86 (tiga puluh satu koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastic klip;
- 1 (satu) Kotak Plastik;
- 1 (satu) unit Timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) Sepmor merk Honda Beat warna hitam Nopol BL3937 FI;
- Uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Putusan PN LANGSA Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
||||||||||
Nomor | 126/Pid.Sus/2018/PN Lgs | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||
Tanggal Register | 25 April 2018 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN LANGSA | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy | |||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik188