- Menyatakan terdakwa 1. Sulaiman Bin Bayani dan terdakwa 2. Burhan Bin Syamsyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menguasai narkotika golongan I jenis tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Sulaiman Bin Bayani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terdakwa 2. Burhan Bin Syamsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 200 (dua ratus) gram;
- 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat keseluruhan 60 (enam puluh) gram.
Putusan PN LANGSA Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik213