- Menyatakan Terdakwa I. Mukhlis Bin Muhammad Amin dan Terdakwa II. Mustamam Bin M. Amin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang (milik para terdakwa) dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) set Bong;
- 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih
- 4 (empat) paket/ bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang dengan berat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh gram (milik RIO/ DPO).
Putusan PN LANGSA Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
||||||
Nomor | 139/Pid.Sus/2018/PN Lgs | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||
Tahun | 2018 | |||||
Tanggal Register | 11 Mei 2018 | |||||
Lembaga Peradilan | PN LANGSA | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury | |||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham | |||||
Panitera | Panitera Pengganti M. Ihsan | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
|||||
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 | |||||
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik204