- 52 Lembar Tata Tertib Acara Gereja HKBP RESSORT LANGSA DISTRIK XIII BINJAI LANGKAT tahun 2016;
- 1 (satu) buah buku TING TING PERHEPENGON warna Kuning yang tidak sesuai dengan jumlah Tata Tertib acara Gereja HKBP Langsa;
- 1 (satu) buah buku kas bendahara warna hijau;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pendeta HKBP Resort langsa No. 07/SK/VII/2012;
- 1 (satu) lembar bukti Pengeluaran uang sebesar Rp. 8.974.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada Bendahara KAWAS TARIGAN sebesar Rp. 27.950.000,-
- 11 (sebelas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Januari 2016 sebesar Rp. 4.335.529,-
- 6 (enam) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Februari 2016 sebesar Rp. 7.361.298,-
- 11 (sebelas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Maret 2016 sebesar Rp. 15.468.553,-
- 11 (sebelas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan april 2016 sebesar Rp. 9.511.222,-
- 10 (sepuluh) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Mei 2016 sebesar Rp. 9.040.539,-
- 1 (satu) buah buku kas bendahara warna merah;
- 15 (lima belas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Juni 2016 sebesar Rp. 14.967.592,-
- 15 (lima belas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Juli 2016 sebesar Rp. 4.821.574,-
- 9 (Sembilan) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Agustus 2016 sebesar Rp. 26.192.545,-
- 13 (tiga belas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan September 2016 sebesar Rp. 2.200.612,-
- 9 (Sembilan) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 10.639.250,-
- 14 (empat belas) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan November 2016 sebesar Rp. 3.831.004,-
- 45 (empat puluh lima) lembar tanda bukti pengeluaran uang bulan Desember 2016 sebesar Rp. 65.008.625,- yang tidak terdapat dalam Tata Tertib Acara Gereja HKBP Langsa;
- 19 (Sembilan belas) lembar Berita Acara Verifikasi tertanggal 27 Desember 2016;
- 4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi tertanggal 28 Februari 2017;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. HERBET SIBURIAN.
- 6 (enam) lembar print out rekening Koran Bank BNI an. HERBET SIBURIAN
Putusan PN LANGSA Nomor 74/Pid.B/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 74/Pid.B/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 374 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Herbet Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena adanya hubungan pekerjaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam Perkara An. KAWAS TARIGAN. Dikembalikan pada Terdakwa HERBET SIBURIAN 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2018/PN Lgs
Statistik619