Putusan PN TENGGARONG Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Uwaisqarniarya Ragatnata |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 256/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm)2. Tempat lahir : Tenggarong3. Umur/tgl.lahir : 45 tahun/15 September 19754. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 26 Februari 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 09 Mei 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juni 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. FAJRIANNUR,SH. C.L.A, ARINATHA FARDIAN,SH.MH, ROBI ANDRIAWAN,SH, INDAH NADYA ANGGRENI,SH, HELEN SONYA,SH dan DESI ANDRIANI NATALIE.H,SH.MH Advokat/ Pengacara pada Kantor ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur ? berdasarkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/78/HK.02.3/3/2021 tanggal 10 Maret 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca pula :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 5 Mei 2021 Nomor : 256/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;- Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 5 Mei 2021 Nomor : 256/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 19 (sembilan belas) paket sabu netto 75,16 gram;- 1 (satu) buah alat hisap bong;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru;- 1 (satu) buah timbangan;- 1 (satu) kantong plastik hitam;- 1 (satu) buah dompet warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara Tulisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi dihubungi seseorang yang bernama Sdr. ARMANSYAH (DPO) dan menawarkan untuk mengambil sabu dengan upah yang belum disebutkan dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu sesuai dengan arahan Sdr. ARMANSYAH (DPO) tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bungkusan kresek hitam yang berisi sabu dan membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya;- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi IRVANDI dan Saksi M. REZKY bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran rumah Terdakwa marak terjadi peredaran sabu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya dengan hasil ditemukan 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. ARMANSYAH (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dengan imbalan yang belum ditentukan dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/Sp3.13030/2021 tanggal 27 Februari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 80,86 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 75,16 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk masing-masing paket telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/24.b/II/2021/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 02231/NNF/2021 tanggal 17 Maret 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 04816/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi IRVANDI dan Saksi M. REZKY bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran rumah Terdakwa marak terjadi peredaran sabu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya dengan hasil ditemukan 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. ARMANSYAH (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/Sp3.13030/2021 tanggal 27 Februari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 80,86 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 75,16 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk masing-masing paket telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/24.b/II/2021/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 02231/NNF/2021 tanggal 17 Maret 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 04816/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Irvandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi M. Rezky dan beberapa rekan yang lain adalah anggota Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa cara saksi bersama dengan rekan-rekan dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal sedang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. Selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi M. Rezky dan beberapa rekan yang lain melaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud sekira jam 16.00 WITA menuju rumah Terdakwa, selanjutnya saksi beserta rekan yang lainnya mendekati Terdakwa untuk selanjutnya melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Saudara Armansyah (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. M. Rezky, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Irvandi serta beberapa rekan yang lain adalah anggota Polisi Sat Res Narkoba Resor Kutai Kertanegara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa cara saksi bersama dengan rekan-rekan dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal sedang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. Selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Irvandi dan beberapa rekan yang lain melaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud sekira jam 16.00 WITA menuju rumah Terdakwa, selanjutnya saksi beserta rekan yang lainnya mendekati Terdakwa untuk selanjutnya melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Saudara Armansyah (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Saudara Armansyah (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saudara Armansyah (DPO) dan menawarkan untuk mengambil sabu dengan upah yang belum disebutkan dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu sesuai dengan arahan Saudara Armansyah (DPO) tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bungkusan kresek hitam yang berisi sabu dan membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya;- Bahwa selanjutnya kejadian penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, apda saat Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Irvandi dan saksi M. Rezky melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya berupa 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut.;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:- 19 (sembilan belas) paket sabu netto 75,16 gram;- 1 (satu) buah alat hisap bong;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru;- 1 (satu) buah timbangan;- 1 (satu) kantong plastik hitam;- 1 (satu) buah dompet warna biru;- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/Sp3.13030/2021 tanggal 27 Februari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 80,86 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 75,16 gram;Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk masing-masing paket telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/24.b/II/2021/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 02231/NNF/2021 tanggal 17 Maret 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 04816/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Saudara Armansyah (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saudara Armansyah (DPO) dan menawarkan untuk mengambil sabu dengan upah yang belum disebutkan dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu sesuai dengan arahan Saudara Armansyah (DPO) tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bungkusan kresek hitam yang berisi sabu dan membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya;- Bahwa selanjutnya kejadian penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, apda saat Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Irvandi dan saksi M. Rezky melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya berupa 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut.;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidatitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa Terdakwa adalah bernama DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orangini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan di Pasal 1 angka 1 UU RI NO.21 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, UURI No. 21 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada initinya mengatur bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, serta dilakukan peredaran, penyaluran dan pengawasannya oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang ; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah benar mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena menjual Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa menjual kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap menjual tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang menjual narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) ditangkap karena memiliki dan menguasai 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu saksi Irvandi dan saksi M. Rezky pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Saudara Armansyah (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa kejadian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saudara Armansyah (DPO) dan menawarkan untuk mengambil sabu dengan upah yang belum disebutkan dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu sesuai dengan arahan Saudara Armansyah (DPO) tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bungkusan kresek hitam yang berisi sabu dan membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/Sp3.13030/2021 tanggal 27 Februari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 80,86 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 75,16 gram;Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk masing-masing paket telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/24.b/II/2021/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 02231/NNF/2021 tanggal 17 Maret 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 04816/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai wiraswasta tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur Setiap Orang;Ad.2 Unsur ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan serta mempersiapkan suatu perbuatan tertentu hingga dapat terlaksana;Menimbang, bahwa Memiliki, Menyimpan dan Menguasai memiliki kesamaan arti penguasaan terhadap barang secara fisik. Artinya orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai berhak dan berkuasa untuk melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut. Tindakan itu dapat berupa menjual, membuang, memberi atau menyimpan. Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah benar mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap kepemilikan tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memiliki narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) ditangkap karena memiliki dan menguasai 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu saksi Irvandi dan saksi M. Rezky pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Saudara Armansyah (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa kejadian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saudara Armansyah (DPO) dan menawarkan untuk mengambil sabu dengan upah yang belum disebutkan dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu sesuai dengan arahan Saudara Armansyah (DPO) tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bungkusan kresek hitam yang berisi sabu dan membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/Sp3.13030/2021 tanggal 27 Februari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 80,86 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 75,16 gram;Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk masing-masing paket telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/24.b/II/2021/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 02231/NNF/2021 tanggal 17 Maret 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 04816/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai Swasta tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.;Ad.3 Unsur ?Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) ditangkap karena memiliki dan menguasai 19 (sembilan belas) paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru, uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) kantong plastik hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu saksi Irvandi dan saksi M. Rezky pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Gunung Belah Gg. Amanah II Blok C Rt. 49 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/Sp3.13030/2021 tanggal 27 Februari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 80,86 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 75,16 gram;Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk masing-masing paket telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/24.b/II/2021/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 02231/NNF/2021 tanggal 17 Maret 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 04816/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan TerdakwaMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, dimana dalam ketentuan tersebut pidana denda dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara (hukuman badan), pidana denda ini semata-mata merupakan usaha Pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 19 (sembilan belas) paket sabu netto 75,16 gram;- 1 (satu) buah alat hisap bong;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru;- 1 (satu) buah timbangan;- 1 (satu) kantong plastik hitam;- 1 (satu) buah dompet warna biru;karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.;- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);karena barang bukti tersebut merupakan milik dari Terdakwa dan tidak ada hubungannya dalam melakukan tindak kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Dedy Arianto Bin Basran (Alm).;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah menjalani hukuman; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 19 (sembilan belas) paket sabu netto 75,16 gram;- 1 (satu) buah alat hisap bong;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru;- 1 (satu) buah timbangan;- 1 (satu) kantong plastik hitam;- 1 (satu) buah dompet warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa Dedy Arianto Bin Basran (Alm);8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: OCTO BERMANTIKO D. LAKSONO, S.H. selaku Hakim Ketua, UWAISQARNI, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ANDI TENRILIPU M., S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BILL HEYDEN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum; Hakim Anggota: Ketua Majelis UWAISQARNI,S.H. OCTO BERMANTIKO D. LAKSONO, S.H. . ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. Panitera Pengganti ANDI TENRI LIPU, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik374