- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA NOMOR 87/PID.SUS/2021/PN SBG TANGGAL 17 MEI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRIK GIBSON ZEBTUMORY ALIAS GIBSON TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU/ BONG;
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE SAMSUNG WARNA HITAM
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Sbg tanggal 17 Mei 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hendrik Gibson Zebtumory Alias Gibson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (Satu) unit Hand Phone Samsung warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 855/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 855/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Brronius, Leliwaty |
Panitera | H. Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 855/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 855/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 855/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2214