- Mengabulkan provisi Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan bagian-bagiannya seluas 297 M2 (dua ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kp. Bunar Tengah RT. 002 RW. 004 Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor: 31/2018 tertanggal 02 Februari 2018 antara Romlah Bt Ramid (selaku Penjual) dengan Mulanah (selaku Pembeli) di hadapan Ajuntono, S.Ip., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamataan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, atas sebagian tanah Hak Milik Nomor: 247, dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : batas tanah milik Romlah;
- Sebelah Timur : batas tanah milik Jalan Otonom;
- Sebelah Selatan : batas tanah milik Irigasi;
- Sebelah Barat : batas tanah milik Bayinah;
- Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut di atas, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berhak atas 35% (tiga puluh lima perseratus) dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berhak atas 65% (enam puluh lima per seratus);
- Menghukum kepada kedua belah pihak atau pihak yang mengusai obyek sengketa sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dijual melalui kantor lelang negara;
- Menyatakan menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.690.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SERANG Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg |
|
Nomor | 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota Dra. Mufidatul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andini Puspita Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI : Adalah harta bersama Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg
Statistik19755