- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Abdul Rosid bin Adim) kepada Penggugat (Iin Rohayah binti Tarso);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebuah bangunan rumah, yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat Rekonvensi dengan ukuran kurang lebih 6 meter x 8 Meter, yang berlokasi di RT. 001, RW.003, No. 7, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah utara : jalan desa;
- Sebelah timur : tanah darat Tarso;
- Sebelah Selatan : tanah darat H. Ace;
- Sebelah barat : tanah darat Suhendar;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah :
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) tersebut, untuk Penggugat Rekonvensi 1/3 (satu pertiga) bagian dan untuk Tergugat Rekonvensi 2/3 (dua pertiga) bagian, setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 (tiga);
- Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 (dua), setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 (tiga), sesuai dengan bagian sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 (empat);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA KARAWANG Nomor 715/Pdt.G/2021/PA.Krw |
|
Nomor | 715/Pdt.G/2021/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua H. A. Syuyuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mohd. Abdu A. Ramlybr Hakim Anggota Jajang Suherman. |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti H. Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 3.1. Kepada Toko Material/Besi Binangkit Berkah sejumlah Rp. 12.000.000,00, (dua belas juta rupiah); 3.2. Kepada Koperasi Simpan Pinjam Trijaya sejumlah Rp. 24.255.000,00, (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); Sehingga seluruhnya sejumlah Rp. 36.255.000,00, (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menguhukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sebesar Rp.1.570.000,00, (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pdt.G/2021/PA.Krw
Statistik122