- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Bone-Bone Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bone-Bone tanggal 8 Februari 2021, lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bone-Bone khusus Pemberhentian Perangkat Desa nomor urut 4 atas nama Peng Susanto jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 7 atas nama La Ode Ajjabbar jabatan Kadus 1 serta Pengangkatan Perangkat Desa nomor urut 5 atas nama Ahmad jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 8 atas nama Amin Mantana, ST Jabatan Kadus I;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Bone-Bone Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bone-Bone tanggal 8 Februari 2021, lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bone-Bone khusus Pemberhentian Perangkat Desa nomor urut 4 atas nama Peng Susanto jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 7 atas nama La Ode Ajjabbar jabatan Kadus 1 serta Pengangkatan Perangkat Desa nomor urut 5 atas nama Ahmad jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 8 atas nama Amin Mantana, ST Jabatan Kadus I;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Bone-Bone pada posisi jabatan semula, yaitu Peng Susanto sebagai Kepala seksi Pelayanan dan Kesejahteraan, La Ode Ajjabbar jabatan Kepala Dusun 1;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 675.500,- (Enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2021/PTUN.KDI |
|
Nomor | 17/G/2021/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Zainal Abidin, Hakim Anggota Gasa Bahar Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2021/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 17/G/2021/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/G/2021/PTUN.KDI
Statistik28172