Putusan PT BANJARMASIN Nomor 128/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 128/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Wurianto, Sh.brbintoro Widodo |
Panitera | Wartiah S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD WAHYUDI S.PD.I BIN MUHAMMAD THAMRIN DAN TERDAKWA II SYAMSUL BAKHRI ALIAS SAMSUL BIN (ALM) JAMHURI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; MEMBEBASKAN TERDAKWA I MUHAMMAD WAHYUDI S.PD.I BIN MUHAMMAD THAMRIN DAN TERDAKWA II SYAMSUL BAKHRI ALIAS SAMSUL BIN (ALM) JAMHURI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD WAHYUDI S.PD.I BIN MUHAMMAD THAMRIN DAN TERDAKWA II SYAMSUL BAKHRI ALIAS SAMSUL BIN (ALM) JAMHURI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I MUHAMMAD WAHYUDI S.PD.I BIN MUHAMMAD THAMRIN DAN TERDAKWA II SYAMSUL BAKHRI ALIAS SAMSUL BIN (ALM) JAMHURI TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 5. MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 6. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; 7. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,22 (NOL KOMA DUA DUA) GRAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI CARRY NOPOL DA 8021 GJ; DIKEMBALIKAN KE DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTABARU MELALUI KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTABARU; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut; MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDI S.Pd.I bin MUHAMMAD THAMRIN dan Terdakwa II SYAMSUL BAKHRI alias Samsul bin (Alm) JAMHURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDI S.Pd.I bin MUHAMMAD THAMRIN dan Terdakwa II SYAMSUL BAKHRI alias Samsul bin (Alm) JAMHURI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDI S.Pd.I bin MUHAMMAD THAMRIN dan Terdakwa II SYAMSUL BAKHRI alias Samsul bin (Alm) JAMHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDI S.Pd.I bin MUHAMMAD THAMRIN dan Terdakwa II SYAMSUL BAKHRI alias Samsul bin (Alm) JAMHURI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DA 8021 GJ; Dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 128/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 128/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik5622