- Menyatakan Terdakwa Ahmad Zikri Als Zikri Bin Izhari, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3180 (nol koma tiga satu delapan nol) gram yang sisa barang bukti setelah pemeriksaan Lab BNN berupa 5 (lima) bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0, 2094 (nol koma dua nol sembilan empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,0649 (nol koma nol enam empat sembilan) gram yang sisa barang bukti setelah pemeriksaan Lab BNN berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,0492 (nol koma nol empat sembilan dua) gram;
- 13 (tiga belas) Plastik Strip bening kosong;
- 1 (satu) buah potongan plastik bening;
- 1 (satu) bal plastik strip bening;
- 2 (dua) buah pirex beling;
- 4 (empat) buah sekop terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah sumbu kompor;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) set alat hisap bong;
- 1 (satu) kotak rokok merek Surya;
- 1 (satu) buah kotak yang dilapisi lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu;
- 1 (satu) buah jaket warna merah maroon;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol BN 6014 HF, Nomor Rangka MH33C10018K030001, Nomor Mesin : 3C1-029765;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter MX warna biru putih dengan Nopol BN 8606 JV, Nomor Rangka MH350C004DK681896, Nomor Mesin : 50C-682355;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Fery Susanto als Fery Bin Samrizal Chandra; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik4214