- Menyatakan Terdakwa I. ZULFAHMI BIN IBRAHIM NURSYAH dan Terdakwa II. M. YUSUF BIN MUSTAFA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan Pemberatan ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penunutut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. ZULFAHMI BIN IBRAHIM NURSYAH oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan terhadap Terdakwa II. M. YUSUF BIN MUSTAFA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah set tenda Pramuka warna hijau lumut tua ;
- 1 (satu) beras karung beras ukuran besar, warna putih bergaris merah PVC RESIN, Net Weigh;
- 1 (satu) buah karung beras ukuran kecil warna putih, brutto 15 Kg ;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 6425 KE nama Pemilik M. Yunus Daud, Alamat Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Merk/type Honda C. 100 Jenis/model sepeda motor, Tahun Pembuatan 1988 Tahun Perakitan 1988 Isi Silinder 100-CC, warna hitam, Nomor rangka NA022-117501, Nomor Mesin NAE-1017279, Nomor BPKB 8003438-A;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 97/Pid.B/2016/PN LSK |
|
Nomor | 97/Pid.B/2016/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maimunsyah, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan Kepada yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan Kepada Terdakwa II. M.YUSUF Bin MUSTAFA ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2016/PN LSK
Statistik614