- Menyatakan Terdakwa MUSYFI Bin RUSLI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN LSK |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2016/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/paket sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan ; - 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan levis dan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus/paket sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan ; - 1 (satu) buah kotak stella warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 14 (empat belas) lembar plastik transparan ukuran panjang, 1 (satu) buah pisau yang bertuliskan astra ; - 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam ; Dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2016/PN LSK
Statistik493