- Menyatakan terdakwa I. MULYADI Bin M. YACOB, II. MURDADI Bin A. RAHMAN, III. SAIFUL Bin RAMLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama ? sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa-terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit Chim Saws Merek STIHL;
- 1 (satu) batang sampel kayu dengan ukuran 2x3 cm ;
- 1 (satu) karung perkakas Chin Saws ;
- 6 (enam) : 1,5 x 9 x 16 = 0,18 ton =0,24 M3 jenis terap ;
- 12 (dua belas) : 2 x 6 x 16 = 0,32 ton =0,43 M3 jenis medang ;
- 11 (sebelas) : 2 x 8 x 16 = 0,39 ton =0,53 M3 jenis terap ;
- 2 (dua) : 2 x 4 x 16 = 0,04 ton =0,05 M3 jenis medang ;
- 3 (tiga) : 2 x 3 x 16 = 0,02 ton =0,03 M3 jenis medang ;
- 3 (tiga) : 1 x 9 x 16 = 0,06 ton =0,08 M3 jenis medang ;
- 2 (dua) buah jirigen Oli dengan ukuran 5 liter ;
- 1 (satu) buah jirigen minyak bensin dengan ukuran 5 liter ;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 37/Pid.B/2016/PN Lsk |
|
Nomor | 37/Pid.B/2016/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maimunsyah, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Khairullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
ENGADILI: Jumlah total pohon / kayu olahan sebanyak 37 potong=1,01 ton = 1,36 M3 Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2016/PN Lsk
Statistik508