- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 NOMOR : 177/PDT.G/2020/PN.SMN, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENERIMA EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I.
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEMULA TERGUGAT I KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Februari 2021 Nomor : 177/Pdt.G/2020/PN.Smn, yang dimohonkan banding tersebut.
- Menerima Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I.
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi semula Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima.
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 41/PDT/2021/PT YYK |
|
Nomor | 41/PDT/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agus Sutarno |
Hakim Anggota | Anna Andanawarih, Brsutadi Widayato |
Panitera | Hariyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- ,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ,- (seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PDT/2021/PT YYK
Statistik17574