Putusan PA MUNGKID Nomor 727/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
|
Nomor | 727/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Efandari Sulistyowati, Hakim Anggota Himmatul Aliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: 2.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat rekonvensi; 3. Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama HILMI YUNUS FRIMANSYAH bin MUHAMAT MURTADHO, laki-laki, usia 7 tahun, dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak bernamaHILMI YUNUS FRIMANSYAH bin MUHAMAT MURTADHO, usia 7 tahun tersebut setiap bulan sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu ruouah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tambahan 10 % setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 727/Pdt.G/2021/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 727/Pdt.G/2021/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pdt.G/2021/PA.Mkd
Statistik1414