Putusan PN LHOK SUKON Nomor 358/Pid.B/LH/2019/PN LSK |
|
Nomor | 358/Pid.B/LH/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Bob Rosman |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. AHMAD MARDANI Bin SYEH AHMAD, Terdakwa II. MUZAKIR Bin ABU BAKAR, Terdakwa III. IRAN SUSANTO Bin PONIRAN, Terdakwa IV.ABBAS Bin RAHMAN dan Terdakwa V.HUSEIN Bin SYAFARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERNIAGAKAN KULIT,TUBUH,ATAU BAGIAN-BAGIAN LAIN SATWA YANG DILINDUNGI sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.AHMAD MARDANI Bin SYEH AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama:1(satu)Tahun 2(dua)Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan, Terdakwa II.MUZAKIR Bin ABU BAKAR, Terdakwa III. IRAN SUSANTO Bin PONIRAN, Terdakwa IV.ABBAS Bin RAHMAN dan Terdakwa V.HUSEIN Bin SYAFARUDDIN dengan pidana penjara masing-masing selama: 6(enam)Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000,00(Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: - 4 (empat) buah gigi taring harimau. - 1 (satu) buah tengkorak kepala harimau. - 1 (satu) karung tulang harimau. - 5 (lima) buah kumis harimau. - 1 (satu) buah kulit harimau. Dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada BKSDA untuk di museumkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 Verza, No. Pol BK 2859 AHS, warna hitam. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No Pol BL 3061 DAY, warna putih dan biru. - 1 (satu) buah tas merk AIMCO, warna biru. Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/LH/2019/PN LSK
Statistik11124