- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.825.029, (Seratus dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli Nomor : Akta Pembagian Hak Bersama No. 52/2015 An. Mariana dan AJB No. 574/TJA/2009 An. Bukhari A Jalil yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.213/3802/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juni tahun dua ribu lima belas;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN LSK |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arnaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Surat Peringatan Pertama????????????.................Bukti P. 4. A - Surat Peringatan Kedua????.....??????????...?..Bukti P. 4. B - Surat Peringatan Ketiga ?...????????........??...??..Bukti P. 4. C 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 686.000,-(enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Statistik164