- Menyatakan Terdakwa Muhibuddin Alias Wak Yong Bin Ilyas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus paket kecil Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,60 (enam koma enam puluh) gram brutto;
- 1 (satu) buah tas sandang merk polo England warna coklat;
- 3 (tiga) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Sue Magnum warna hitam;
- 1 (satu) bal plastik paket kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk China mobil warna putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Acer warna merah putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam Nomor Imei 1 : 358977099636349;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Duos warna biru Nomor Imei 1 : 357410/07/004751/9.
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 319/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik283