Putusan PN LHOK SUKON Nomor 282/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Bob Rosman |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SamsulBahri Bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara semala 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penang kapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan : 5. Menetapkan barang bukti bderupa : - 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik transparan berleswarna merah yang didalamnya berisikan 29 (dua puluh sembilan0 bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan; - 1 (satu) buah dompet warna merah coklat yanag didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak rokok magnum filter yang berisikan 2 (dua) bungkus paket besar sabu yang dimasukkan kedalaam plastik trasparan,1(satu) buah timbangangan digital warna hitam silver dan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. - 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru hitam dengan nomor Hp 082294150366; Dimusnahkan. - Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada erdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik294