Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2020./PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Tindak Pidana Ekonomi |
Kata Kunci | 509/Pid.Sus/2020./PN Japmelanggar hak ekonomi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander J. Tetelepta |
Hakim Anggota | Roberto Naibaho. Korneles Waroi. |
Panitera | Nurlaila Abdul Gani. St.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa HASANUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Receiver Power Supply FBV 820 Preamplifier warna Hitam ;- 1 (satu) unit Demodulator DM 96 Merek Pro X Communications warna Silver ;- 1 (satu) unit Kombiner;- 1 (satu) unit Booster;- 5 (lima) meter Kabel RG 11;- 5 (lima) meter Kabel RG 6 ;- 5 (lima) meter Kabel Optik Fiber;- 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION Jalur Penagihan Hamadi Pantai;- 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION Jalur Penagihan Hamadi Rawa 1.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu) rupiah |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2020./PN_Jap.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2020./PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Statistik375253