Putusan PN JAYAPURA Nomor 131/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | 131/Pid.B/2021/PN Japjudi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Wellem Depondoye, Thobias Benggian |
Panitera | - Claudia Youline |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa FRITS ANTONIO PAPILAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:~ Uang tunai sebesar Rp.779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).~ Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 3 lembar.~ Uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 4 lembar.~ Uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 8 lembar.~ Uang pecahan Rp.10.000,- sebanyak 5 lembar.~ Uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 7 lembar.~ Uang pecahan Rp.2.000,- sebanyak 12 lembar.~ Uang pecahan Rp.1.000,- sebanyak 10 lembar.Dirampas untuk Negara.~ 1(satu) buah handphone merk Oppo A3S warna merah.~ 2(dua) buah nota merk paperline.~ 2(dua) buah ballpoint warna ungu merk Queens High Grade C 6000.~ 1(satu) buah hekter warna orange merk Kenko HD-10.~ 1(satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam berisikan potongan kertas kosong sebanyak 35 lembar.~ 1(satu) buah kotak staples/isi hekter merk No.10-1M.~ 1(satu) lembar table angka keluaran nomor toto gelap (togel).~ 2(dua) lembar table Shio (tahun 2019-2020).~ 13(tiga belas) lembar kupon toto gelap (togel) tanggal 19 Desember 2020 putaran Kamboja dan Sidney. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik11947