- Menyatakan Terdakwa I Ronaldo Manurung als Ronal bin Boas Manurung, Terdakwa II Afrizal Manurung als Reza bin Boas Manurung, dan Terdakwa III Arif Dodi Ariadi als Dodi bin Sumardi, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan beberapa kejahatan pemerasan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ronaldo Manurung als Ronal bin Boas Manurung, Terdakwa II Afrizal Manurung als Reza bin Boas Manurung, dan Terdakwa III Arif Dodi Ariadi als Dodi bin Sumardi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu BM 3527 AAU.
- 1 (satu) unit honda RX king warna biru.
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau dengan nominal tertulis Rp.50.000 di tanda tangani dan di cap Keluarga Besar Pemuda Pancasila.
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna orange dengan nominal Rp.30.000 di tanda tangani dan di cap Keluarga Besar Pemuda Pancasila sebanyak 3 kali cap.
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan nominal tertulis Rp.50.000 tanpa tanda tangan hanya di cap Keluarga Besar Pemuda Pancasila.
- 1 (satu) buku proposal IPI.
- 1 (satu) buku kwitansi merk paperline warna hijau kombinasi putih.
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau dengan nominal yang tertulis Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di tandan tangani dan di cap basah ronda malam Rt.02 Rw.01.
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan nominal yang tertulis Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ditanda tangani dan di cap basah keluarga besar pemuda Pancasila.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 665/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 665/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa III ARIF DODI ARIADI ALS DODI BIN SUMARDI. Dikembalikan kepada Terdakwa I RONALDO MANURUNG ALS RONAL BIN BOAS MANURUNG. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 665/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik709