- Menyatakan Terdakwa SUGENG PERDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan bersekongkol atau bersepakat untuk mengedarkan Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGENG PERDANA dengan pidana MATI;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Kantong plastik warna hitam berisi :
- Plastik teh cina warna coklat emas berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
- 100 paket pembungkus narkotika jenis happy five (H5).
- 1 buah Tas warna coklat bertuliskan ELLE berisi :
- Plastik teh cina warna coklat emas berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
- Plastik teh cina warna coklat emas berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
- Tablet warna krem dengan logo dan bentuk gorilla, diduga narkotika jenis ekstasi.
- 100 paket pembungkus narkotika jenis happy five (H5).
- Timbangan elektronik warna silver.
- Plastik klip bening.
- 1 Unit HP Oppo merah tua dengan no simcard 082288746949, milik tersangka JOKO PRIANTO.
- 1 Unit HP Samsung warna hitam dengan no simcard 08126897093, milik tersangka WANDI RAHMAN.
- 1 Unit HP merk Iphone warna putih-gold dengan nomor simcard 082196171997, milik tersangka WANDI RAHMAN.
- 1 unit mobil merk Honda Jazz GE8 1,5 E AT (CKD) warna Abu Abu Metalik Nomor Polisi BM 1085 NX, Merk Honda Type, Tahun Pembuatan 2010, nomor rangka : MHRGE8860AJ000514, nomor mesin : L15A12731714, berikut STNK atas nama DEWI RAHMADANI, Jl. Bunga Raya RT.02 / 012 Kel. TKR Selatan, Kec. B Raya Pekanbaru, Riau, milik tersangka SUGENG PERDANA.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara JOKO PRIANTO DAN WANDI RAHMAN. 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5913