Putusan PN KLATEN Nomor 141/Pdt.G/2020/PN Kln |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan H. Muhammad Adnan alias Amad Ngadnan, bertempat tinggal terakhir di Desa Karanganom, kecamatan Karanganom, kabupatenKlaten, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2001 dan meninggalkan ahliwaris 1 (satu) orang isteri dan 6 (enam) orang anak, masing-masing yaitu; - Ny. Rodiyah, isteri(Penggugat I) ; - Ny. Jamil Hayati, anakperempuan (Penggugat II) ; - Ny. Siti Muhayanah, anakperempuan (Penggugat III) ; - Ny. Siti Juwariyah, anakperempuan (Penggugat IV) ; - Ny. Umi Tarbiyah, anakperempuan (Penggugat V) ; - Ny. Siti Nurjanah, anakperempuan (Penggugat VI) ; - Ny. Khusnul Khotimah, perempuan (Penggugat VII). 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahliwaris dari Almarhum H. Muhammad Adnan alias Amad Ngadnan; 4. Menyatakan perbuatan jualbeli obyek sengketa antara Alm. H. Muhammad Adnan alias Amad Ngadnan dengan Para Tergugat, sebagaimana tersebut Surat Perjanjian Jual Beli, tanggal 31 Mei 1968 adalah sah ; 5. Menyatakan Surat PerjanjianJual Beli, tanggal 31 Mei 1968 yang dibuat oleh Para Tergugatselaku penjual dan Alm. H. Muhammad Adnan alias Amad Ngadnan selaku pembeli adalah sah, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan bahwa obyek sengketa, yang berupa sebidang tanah sawah terletak di desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, seluas+2.160 M2, sebagaimana tersebut dalam sertipikat Hak Milik Nomor 721/ desa Karanganom, adalah harta peninggalan Alm. H. Muhammad Adnan alias Amad Ngadnan ; 7. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahliwaris dari Alm. H. Muhammad Adnan alias Amad Ngadnan, sehingga Para Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah sawah sengketa, yang terletakdi desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, tersebut dalam sertipikat HM Nomor 721/Karanganom, seluas 2.160 M2, berbatasan dengan: Sebelah Utara :ungai. Sebelah Timur: Sawah Santo Sebelah Selatan:alan Desa. Sebelah Barat: Sawah Ny. Rodiah 8. Menghukum Para Tergugat untuk membantu proses peralihan hak atas tanah sengketa, sertipikat HM No. 721/Desa aranganom, dari atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat, pada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten, untuk diterbitkan sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat atau apabila Para Tergugat enggan, maka peralihan hak atas tanah sawah sengketa dari atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat dapat dilakukan berdasarkan putusan ini ; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp5.545.000,00 (lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2020/PN Kln
Statistik1007