- Menyatakan Terdakwa I Sutaris Als Stam Bin Yadi Taruno (Alm), Terdakwa II Muhammad Arifin Als Ipin Bin Suroto, Terdakwa III Indra Gita Armantoro Als Ketil Bin Sarmanto, Terdakwa IV Ditta Karisma Als Ditta Bin Suwanto, Terdakwa V Indra Susanto Bin Alm. Sumiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-Sama Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Sutaris Als Stam Bin Yadi Taruno (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, Terdakwa II Muhammad Arifin Als Ipin Bin Suroto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Terdakwa III Indra Gita Armantoro Als Ketil Bin Sarmanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Terdakwa IV Ditta Karisma Als Ditta Bin Suwanto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Terdakwa V Indra Susanto Bin Alm. Sumiyo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa IV Ditta Karisma als Ditta Bin Suwanto dan Terdakwa V Indra Susanto Bin Alm. Sumiyo dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa IV Ditta Karisma als Ditta Bin Suwanto dan Terdakwa V Indra Susanto Bin Alm. Sumiyo tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flasdisk Merk Sandisk Kapasitas 32 GB warna Merah Hitam;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong karpet warna merah ukuran 150 x 60 Cm;
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna hitam dan merah, tampak depan bertuliskan ?YAMAHA, TEAM YAMAHA RACING (sebelah kanan)? FIAT YAMAHA (sebelah kiri), tampak belakang bertuliskan ?TEAM YAMAHA?;
- 1 (satu) potong kaos polo lengan pendek warna hitam, tampak depan bertuliskan ?420 (warna putih) serta gambar daun (warna hijau);
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah, putih (corak batik) dan biru, tampak depan bertuliskan ?NEW YORK (sebelah kiri)?, tampak belakang warna biru dengan lengan warna merah;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, tampak depan bertuliskan ?INDONESIA, KERIS? serta ada gambar keris, tampak belakang terdapat tulisan;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru tua, tampak depan bertuliskan ?QUIKSILVER (warna merah)?;
Putusan PN KLATEN Nomor 40/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti:inta Ikasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa Herman Santoso, Dkk; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah 2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik4715