- Menyatakan terdakwa Hajrul Aswad Bin Lahmudin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dengan dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Hajrul Aswad Bin Lahmudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat bruto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat netto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, setelah dianalisis sisanya seberat 0,36 (nol komatiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 2 (dua) buah sapu lidi yang yang diikat karet;
- 1 (satu) buah gunting berwana silver;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Putusan PN LANGSA Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat akan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini : M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Statistik386