- Menyatakan Terdakwa M. IQBAL Bin KARIATA DAUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram dan setelah dianalisis kemudian dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah jarum suntik masih terbungkus plastik/baru;
- 1 (satu) lembar kertas karton warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar mata uang Nigeria sebesar 200 (two hundred) Naria;
Putusan PN LANGSA Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Statistik404