- Menyatakan Terdakwa AHYAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dan SIPI dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal Ikan KM. MBF 328 GT. 30 No. 2712/PPb;
- 1 (satu) unit GPS merk ONWA tipe KP-6288;
- 1 (satu) unit radio merk ALINCO tipe DR 135 MK III;
- 1 (satu) buah dokumen kapal.
Putusan PN LANGSA Nomor 131/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 100C Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a dan i Undang- undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak. - 1 (satu) unit alat penangkap ikan jaring trawl; Dirampas untuk dimusnahkan - uang tunai hasil penjualan ikan Hasil Tangkapan seberat 115, 2 Kg yang terdiri dari ikan jenis sembilang, kurisi, biji nangka, Kabu dan jenis ikan lainnya sebesar Rp. 172.800,- (seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah); Dirampas untuk disetor ke kas negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik2313