- Menyatakan Terdakwa RISQI ANDIKA PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV tanggal 9 Januari 2021, yang terpasang di toko milik I KETUT ARTAYASA yang ada di Jalan Pasekan No. 151 Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar. Yang dalam rekaman CCTV tersebut terekam pada saat trersangka melakukan pencurian 1 (Satu) buah HP (Hand Phone) yang tersimpan di dalam dashboard depan/tempat barang sebelah kiri sepeda motor yang terparkir di depan toko;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo F7 warna hitam dengan Imei 1: 869949037636535 dan Imei 2: 969949037636527;
- 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam berisi tulisan QuickSilver;
- 1 (satu) potong baju lengan Panjang warna merah marun yang berisi tulisan HARVARD;
- 1 (Satu) potong celana Pencek warna dasar putih bermotif daun warna hitam;
- 1 (satu) buah helm bogo warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type NC110A1C A/T, tahun pembuatan 2010, warna hitam silver, nomor Polisi DK 7418 QX, nomor rangka MH1JF8110AK083311, Nomor Mesin JF81E1085922, berikut STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dimaksud.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 35/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dilampirkan dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada saksi I Ketut Artayasa. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Anjarwati. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik3211