- Menyatakan Terdakwa I KETUT RIO NEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KETUT RIO NEGARA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda vario warna putih Nomor Polisi : DK 7085 KL berikut STNK atas nama NI PUTU VINA NOVITA SARI;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario warna putih hitam dengan nomor polisi DK 7085 KL a.n NI PUTU VINA NOVITA SARI Br. Cemengaggaon Ds.Celuk Kec. Sukawati Kab.Gianyar;
- 1 (satu) buah tas kain warna putih;
- 1 (satu) buah tas kain warna merah;
- 1 (satu) buah KTP atas nama NI LUH PUTU AGUSTINI;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam merek chibao;
- 2 (dua) buah kaca mata;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama DEWA PUTU SUDIMARA;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama ANAK AGUNG ROTIANI;
- 1 (satu) lembar kartu asuransi prudential atas nama ANAK AGUNG ROTIANI;
- 1 (satu) buku tabungan;
- 1 (satu) buku arisan;
- 1 (satu) buah anak kunci mobil bertuliskan S.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 23/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi NI PUTU VINA NOVITA SARI, M. Pd. Dikembalikan kepada saksi NI KETUT MURNI; Dikembalikan kepada saksi ANAK AGUNG ROTIANI. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik7547